Senin, 26 Oktober 2015

Pemerintah Beri Sanksi 14 Perusahaan Pembakar Lahan

http://demastainpp.blogspot.com/2015/10/pemerintah-beri-sanksi-14-perusahaan.html
Ilustrasi petugas pemadam bahaya kebakaran di hutan

Kepala Pusat Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Eka Sugiri, mengatakan hingga 19 Oktober 2015, pemerintah telah memberi sanksi pada perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sanksi yang diberikan mulai dari pencabutan izin hingga denda.

"Terdapat 14 perusahaan yang telah dikenai sanksi. Di antaranya, tujuh perusahaan mendapatkan pembekuan izin. Tiga perusahaan mendapatkan pencabutan izin dan empat perusahaan mendapatkan sanksi paksaan dari pemerintah," katanya, usai diskusi Energi Kita di gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu 25 Oktober 2015.

Eka menyebutkan, beberapa perusahaan yang telah dibekukan izinya seperti Tempiray Palm Resources, Langgap Inti Hibrindo, Waringin Agro Jaya, PT RPM, PT DML, PT PBP, dan PT SBAWI. Lalu, perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu Hutani Sola Lestari, PT MAS, dan PT DHL.

Ada pun perusahaan yang mendapatkan paksaan dari pemerintah, di antaranya PT BSS, PT KU, PT IHM, dan PT WS. Ia menjelaskan, maksud dari paksaan dari pemerintah adalah perusahaan wajib memenuhi syarat-syarat perusahaan yang belum lengkap seperti kesiapan alat kebakaran dan personil.

Selain itu, lembaganya sedang membuat klasifikasi sanksi berdasarkan luas lahan yang dikelola perusahaan dari kisaran belasan hingga 100 hektare. Sanksi juga akan diberikan sesuai tingkatan kesalahan, mulai dari denda hingga proses ke meja hijau.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah memeriksa 413 perusahaan yang beroperasi di wilayah kebakaran hutan dan lahan. Untuk melakukan investigasi Kementerian Lingkungan Hidup membentuk 61 tim yang terjun langsung kelapangan.

Kemungkinan, tim akan menemukan beberapa perusahaan lain yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. "Kita berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan keluar lagi datanya," kata Eka. (asp)

source : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/691333-pemerintah-beri-sanksi-14-perusahaan-pembakar-lahan-olahraga?ref=yfp

0 komentar:

Posting Komentar

=================================
- Berkomentarlah Yang Sopan
- Tidak Diperkenankan Memasukan Link Aktif Pada Isi Komentar
- Berkomentarlah Sesuai Dengan Content
=================================
Terima Kasih atas Kunjungan Anda.... ^_^

Baca Juga :

  • Jangan Sebut Abu-Abu itu Hitam, Meski ia tak Putih
    Jadi, gelar ANDI adalah inisiasi dari bangsawan Sulawesi Selatan sendiri untuk memperjelas strata yang semakin …
  • MISPALA Coesmocentries
    Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE …
  • Jangan Biarkan Kata-kata Orang Lain Meruntuhkan Motivasimu
    Kita Tidak Bisa Menyuruh Dunia Diam Dalam kehidupan social, kita akan bertemu banyak orang. Mereka…
  • KEMPO
    INFORMASI ORGANISASI Nama Organisasi : - Tanggal Berdirinya : - …
  • Kementerian Seni dan Budaya
    Kementerian Seni dan Budaya merupakan salah satu kementerian yang ada di Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA). …